Beberapa waktu lalu penulis (bukan nama sebenarnya) mendapat pemberitahuan dari petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi bahwa ada aplikasi (software) e-planning yang dapat di download di website Dinas Kesehatan Provinsi. Tapi baru sempat download dan mempelajarinya setelah 3 minggu kemudian. Berdasarakan hasil penulusuran yang penulis dapat mengenai aplikasi ini ternyata aplikasi ini versi online-nya hanya dapat digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan UPT Vertikal di lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan, sedangkan software E-Planning offline digunakan oleh semua satker pengusul kegiatan (termasuk Dinkes Provinsi dan UPT Vertikal). Tetapi setelah membuka versi offline, tidak menutup kemungkinan untuk digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota termasuk oleh Puskesmas.
Sebelum bicara lebih lanjut mungkin lebih baik kita mengenal dulu siapa si e-planning ini. Berdasarkan informasi dari petunjuk teknis e-planning dijelaskan bahwa Sistem Perencanaan Elektronik (e-planning) adalah sebuah sub sistem dari sistem kesehatan elektronik (e-health), yakni sebuah tools untuk membantu proses perencanaan kegiatan (dalam hal ini pengusulan kegiatan) yang akan dilaksanakan untk tahun berikutnya. Adapun tujuan dan manfaat dari e-planning ini yaitu adanya efisiensi anggaran, mendukung program reformasi birokrasi, mendukung terciptanya green office dengan konsep paperless, menguatkan peran Dinkes Provinsi, mempermudah dalam memperoleh data yang informatif, data lebih cepat masuk untuk diolah dan bisa langsung diinformasikan oleh satkermaupun pimpinan sebagai laporan (up to date).
Dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 pada pasal 11 Pendekatan Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan pada ayat 4 menyebutkan Perencanaan dan penganggaran terpadu merupakan pengambilan keputusan penetapan program dan kegiatan yang direncanakan, merupakan satu kesatuan proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat,untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan daerah. Selain itu dalam permendagri Nomor 54 Tahun 2010, juga menyebutkan terciptanya sinkronisasi dan sinergi pelaksanaan pembangunan daerah dalam upaya mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Selanjutnya alur pengajuan usulan dalam e-planning ini juga disebutkan dalam juknis. Tetapi di sini penulis hanya membatasi dari Puskesmas ke Provinsi, karena selanjutnya bukan wewenang penulis (Lho?!?). Pertama-tama Puskesmas mengusulkan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Bupati/Walikota kemudian dilanjutkan ke Dinkes Provinsi untuk diverifikasi secara online dan diteruskan ke Ditjen BUK. Usulan ini tidak dapat diproses apabila tidak disertai rekomendasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Dalam melakukan pengusulan, tidak semua usulan dapat ditampung dalam e-planning, karena telah dibatasi di masing-masing unit kerja. Untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau usulan dari Puskesmas hanya dapat berupa pengadaan alat kesehatan, pembangunan gedung kesehatan dan bukan untuk rehabilitasi gedung dan ambulance. Tak lupa pula seperti iklan “syarat dan ketentuan berlaku”.(Sepertinya mengarah ke DAK ney?!)
Setelah membicarakan mengenai proses e-planning dari sudut pandang Juknis e-planning, selanjutnya kita bicarakan dari sudut pandang penulis. E-Planning sebenarnya baik buat kepentingan pusat, untuk dapat mengakomodir kebutuhan dari level paling bawah (Puskesmas), karena ke depan proses perencanaan akan ditanyakan mengenai historis munculnya kegiatan anggaran, dan tidak ujuk-ujuk kegiatan muncul begitu saja tanpa diketahui asal usulan tersebut darimana. Aplikasi e-planning ini menunya juga masih banyak mengakomodir kebutuhan pusat, termasuk dengan kegiatan dan tampilan laporannya. Jadi untuk daerah mungkin dapat mengembangkan aplikasi seperti ini sesuai dengan kebutuhan di daerah, khususnya untuk menampung usulan dari puskesmas, sesuai dengan alur Perencanaan Tingkat Puskesmas. Mungkin aplikasi ini bisa dimasukkan ke dalam sub sistem SIKDA. Termasuk aplikasi-aplikasi lainnya sesuai kebutuhan informasi di daerah. Tetapi ujung-ujungnya mentok dimasalah dana untuk mengembangkan beberapa aplikasi di daerah.








e-planning offline yang 09-09-2011.rar kok ngak bisa di downloads.
terima kasih
mas, boleh g’ aq minta source code x? kalo boleh tolog kirimkan ke email thanks
terus kalo mau mendownload aplikasi e-planning dimana? dan bagaimana caranya
>Autis_ToA : Source code milik Kemenkes…
>Anung dan Dani : Silahkan ke TKP —> http://buk.depkes.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=95&Itemid=132
bisa nih jadi salah satu judul skripsi…hehehe
aplikasi yang di bilang e-health di BUK saat ini jauh dari aplikasi layaknya sesuai dengan namanya e-health. mestinya kemenkes dapat bekerjasama dengan kemenkominfo untuk membuat standardisasi aplikasi sistem informasi manajemen semua satker yg ada dalam binaan kemenkes, termasuk dinas, rumah sakit ataupun puskesmas. sehingga antar satker bisa saling bertukar data. program-program yang dibuat oleh buk hanya didasarkan pada kebutuhan BUK saja, tanpa mempertimbangkan satker yang sudah memiliki sistem sendiri. akibatnya terjadi pemborosan penggunaan sumberdaya karena harus memasukan data dalam SIM beberapa kali.